PERMENDIKBUD
NO. 22 TAHUN 2016
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A.
Desain Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran
meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan
sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran.
Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
1.
Silabus
Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b.
Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi
inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk
suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan
kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian,
merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah
jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar
atau sumber belajar lain yang relevan.
b.Silabus
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada
setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam
pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau
lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan
pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran
yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang
dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi
pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian
kompetensi,
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang
disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran; k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan
penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Perbedaan individual peserta didik antara
lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi
belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk
mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi,
inovasi dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang
dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak
lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
h. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
PELAKSANAAN
PEMBELAJARAN
A.
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI : 35 menit b. SMP/MTs
: 40 menit c. SMA/MA : 45 menit d. SMK/MAK : 45 menit
2.
Rombongan belajar Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan
jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam
tabel berikut:
Satuan
Pendidikan
Jumlah
Rombongan Belajar
Jumlah
Maksimum Peserta Didik Per Rombongan Belajar
1. SD/MI 6-24 28
2.
SMP/MTs 3-33 32
3. SMA/MA 3-36 36
4. SMK 3-72 36
5. SDLB 6 5
6. SMPLB 3 8
7. SMALB 3 8
3. Buku Teks Pelajaran Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
4.
Pengelolaan Kelas dan Laboratorium
a. Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi
peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
b. Guru wajib menjadi
teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai),
santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam
pergaulan dunia.
c. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan
sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
d.
Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar
dengan baik oleh peserta didik.
e. Guru wajib menggunakan kata-kata santun,
lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
f. Guru menyesuaikan materi
pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
g. Guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran.
h. Guru memberikan penguatan dan umpan
balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses
pembelajaran berlangsung.
i. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk
bertanya dan mengemukakan pendapat.
j. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
k. Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata
pelajaran; dan
l. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
B.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan,
inti dan penutup.
1.
Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
a. menyiapkan
peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b.
memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan
aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan
perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan
karakteristik dan jenjang peserta didik;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan
yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e.
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.
Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik
dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan
(discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
dan jenjang pendidikan.
a.
Sikap Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang
dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi
pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas
tersebut.
b.
Pengetahuan Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik
aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan
kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat
pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk
menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c.
Keterampilan Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub
topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta
didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan
keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus
belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning).
3.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara
individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi: a. seluruh
rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk
selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari
hasil pembelajaran yang telah berlangsung; b. memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran; c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk
pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan d. menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
PENILAIAN PROSES DAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic
assesment) yang menilai kesiapan peserta didik, proses, dan hasil belajar
secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan
kapasitas, gaya, dan perolehan belajar peserta didik yang mampu menghasilkan
dampak instruksional (instructional effect) pada aspek pengetahuan dan dampak
pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap. Hasil penilaian otentik
digunakan guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial) pembelajaran,
pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian
otentik digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai
dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan
saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: lembar pengamatan, angket
sebaya, rekaman, catatan anekdot, dan refleksi. Evaluasi hasil pembelajaran
dilakukan saat proses pembelajaran dan di akhir satuan pelajaran dengan
menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi
akhir diperoleh dari gabungan evaluasi proses dan evaluasi hasil
pembelajaran.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip Pengawasan Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan
guna peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala
sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan
pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah dan Pengawas
melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervise manajerial.
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui
antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman,
wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi Supervisi proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran
yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh pembelajaran di kelas,
diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan Hasil kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk
kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara
berkelanjutan.
d. Tindak Lanjut Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam
bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang
memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru untuk
mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
Kompetensi Inti (KI)
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan bahwa Kompetensi inti
dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Kompetensi inti kelas menjadi unsur
pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua
kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi
yang dinyatakan dalam kompetensi inti. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi
dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Pada kurikulum 2013 kompetensi inti semua
mata pelajaran terdiri atas empat kompetensi. Rumusan kompetensi inti adalah sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
|
KOMPETENSI INTI KELAS VI
|
KOMPETENSI INTI KELAS V
|
KOMPETENSI INTI KELAS IV
|
Domain
|
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
Sikap
Spiritual
|
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
Sikap Sosial
|
|
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
|
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
|
Pengetahuan
|
|
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai
dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai
dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut
pandang/teori
|
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai
dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandangan Keterampilan
|
Komentar
Posting Komentar